Tintakasus.com – Kota Bandung. Peredaran obat keras ilegal (OKT) di kawasan Jalan Laswi, Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas kios yang diduga menjual obat keras golongan G tersebut terpantau masih beroperasi secara terbuka, meski Polda Jawa Barat tengah menggencarkan pemberantasan peredaran obat ilegal.
Tim dari Budaya Anti Narkotika Nasional (BUANA) yang mendatangi lokasi mendapati kios tersebut aktif melakukan transaksi pada pagi hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi, penjaga kios yang mengaku bernama Jack dan Jam menyebut bahwa mereka hanya pekerja.
“Di atas kami ada koordinator lapangan bernama Reno, dan pemiliknya Heri,” ujar salah satu penjaga.
Dalam pantauan tersebut, disebutkan pula bahwa sempat ada anggota dari Polsek Batununggal yang berada di lokasi dan turut melakukan pengamanan terhadap kios tersebut.
Ketua BUANA, Febby Resdian, menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal memiliki dampak serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Penyalahgunaan obat golongan G dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga memicu tindakan kriminal.
Secara hukum, pelaku peredaran obat keras ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang tidak ringan.
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan konsisten dalam memberantas praktik ilegal tersebut, tanpa tebang pilih.
Mereka juga meminta adanya pengawasan berkelanjutan agar peredaran OKT tidak kembali marak di lingkungan mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Batununggal, Polrestabes Bandung, maupun Polda Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas kios yang dimaksud.
Red





