Peredaran Obat Keras Ilegal di Jalan Batu Api Masih Beroperasi, Program Polda Jabar Diduga Tak Digubris

Tintakasus.com – Kota Bandung. Peredaran obat keras golongan G ilegal (OKT) di Jalan Batu Api, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, hingga kini masih beroperasi secara terang-terangan.

Aktivitas tersebut memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat peredaran obat keras tanpa izin dapat berdampak serius terhadap kesehatan dan keamanan lingkungan. Meski aparat penegak hukum, khususnya Polda Jawa Barat, telah menyatakan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah Jawa Barat, praktik di lapangan diduga masih terus berlangsung.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya dugaan transaksi yang dilakukan secara bebas di sebuah kios tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum.

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa para pelaku seolah merasa kebal hukum.

Ketika tim Budaya Anti Narkotika Nasional bersama media mendatangi lokasi, mereka membenarkan adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal tersebut.

Saat dikonfirmasi, hari Sabtu 25 April 2026 penjaga kios yang mengaku bernama Krisna menyebutkan bahwa pemilik usaha tersebut bernama Eko.

Hingga berita ini ditayangkan, tim masih menelusuri keberadaan pemilik yang disebutkan tersebut.

Selain itu, tim juga akan meminta keterangan lebih lanjut kepada pihak Polsek Lengkong dan Polrestabes Bandung terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Diduga, masih maraknya peredaran obat keras ilegal ini terjadi akibat kurangnya pengawasan serta penindakan yang konsisten dari pihak terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas dan konkret untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *