Obat Keras Ilegal Diduga Bebas Beredar di Cilaku, Publik Sorot Kinerja Kasat Narkoba

Lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G

CIANJUR – Peredaran obat keras golongan G ilegal di wilayah Jalan Sukabumi–Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, disebut masih bebas beroperasi dan melayani pembeli secara terang-terangan. Kondisi tersebut memicu keresahan warga yang khawatir terhadap dampak penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

Tim dari organisasi Budaya Anti Narkotika Nasional (BUANA) mengaku menemukan adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal saat melakukan penelusuran ke lokasi dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Menurut keterangan tim BUANA, transaksi diduga dilakukan dengan sistem COD dan penjualan disebut berlangsung cukup terbuka.

Saat dikonfirmasi, penjaga kios mengaku dirinya hanya bekerja sebagai pegawai dan meminta awak media maupun tim BUANA untuk menghubungi seseorang yang disebut sebagai koordinator lapangan.

“Saya hanya pegawai, silakan hubungi nomor ini,” ujar penjaga kios sambil memberikan nomor kontak yang disebut sebagai koordinator lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut disebut telah cukup lama beroperasi. Warga sekitar juga mengaku tempat itu beberapa kali didatangi aparat kepolisian, namun aktivitas penjualan diduga masih tetap berlangsung hingga saat ini.

Tim BUANA mengaku sempat mencoba melakukan konfirmasi kepada jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kasat Narkoba disebut sedang menjalankan kegiatan lain dan mengarahkan agar menghubungi Kanit 1.

Namun ketika tim mendatangi kantor Satresnarkoba Polres Cianjur, petugas yang berada di lokasi menyebut Kanit 1 beserta sejumlah anggota lainnya sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) bersama unsur Forkopimcam segera mengambil langkah tegas agar peredaran obat-obatan terlarang tidak semakin meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

Perwakilan BUANA, Febby Resdian, menilai peredaran obat keras ilegal harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.

“Kami berharap aparat terkait segera melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku agar peredaran obat keras ilegal ini tidak terus terjadi,” ujar Febby.

Selain itu, warga juga meminta adanya pengawasan yang lebih maksimal serta proses penindakan yang transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Peredaran obat keras tanpa izin diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *