Merangin- Sehubungan dengan terbitnya media online Dinamika Jambi dengan Judul “Didemo Berjilid -Jilid Mahasiswa, Polres Merangin Malah Lepas Alat Berat di Jangkat” pada tanggal 10 Desember 2025 bahwa kasat reskrim Polres Merangin IPTU EPI KOTO menanggapi narasi yang dibuat justru
penggiringan opini yang menyesatkan publik yang mana dalam narasi tersebut dijelaskan bahwa *Polres Merangin malah lepas alat berat diduga Peti* hal tersebut terungkap pada selasa (9/12/2025) alat tersebut dilaporkan dibawa dari polsek jangkat sekitar pukul 20.30 Wib, alat itu dibawa trado berikut sebuah mobil bernomor polisi Sumatra utara mengawalnya, dan didalam narasi tersebut juga dituliskan statement dari Kapolsek Jangkat an. IPTU
BAKRI yang mengatakan alat itu dibawa pemiliknya, namun bakri minta agar penjelasan lebih lanjut ke Polres Merangin”, serta ada narasi lain yang dituliskan oleh media tersebut dengan menerangkan “*Publik kini menunggu sikap tegas Polres Merangin terkait dilepasnya alat berat yang menjadi sorotan Utama aksi demontrasi mahasiswa selama beberapa bulan lalu*” , semua narasi yang di tuliskan tersebut menurut kasat reskrim merupakan
penggiringan opini penyesatan publik (berita Hoax) yang dapat membuat para pembacanya salah faham dan menjudgement seolah petugas kepolisian tidak professional dalam menjalankan tugasnya, dan kasat reskrim IPTU EPI KOTO juga menerangkan sebelum pemberitaan media online dinamika Jambi tersebut terbit pada tanggal 10 Desember 2025, wartawan dari media tersebut an. ERWIN NAJAM sudah datang menemuinya dan mengklarifikasi mengenai status 2 (dua) unit alat berat di polsek jangkat tersebut, dan saat itu kasat reskrim sudah di wawancarai dan menjelaskan bahwa alat tersebut statusnya (titip rawat barang bukti/pinjam pakai) kepada pemilik dari alat tersebut namun proses
penyidikan masih tetap berlanjut, “kami sudah berkoordinasi dengan JPU sehubungan dengan masa penyidikan dari perkara ini sudah mau habis namun untuk tersangka belum ditemukan sehingga JPU tidak bisa melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut karna status tersangka yang belum ditemukan, menimbang hal tersebut mengingat terhadap 2 (dua) unit alat berat yang belum mendapat kepastian hukum dan berdasarkan permohonan pinjam pakai dari pemilik alat berat tersebut mengingat nilai ekonomis dari alat berat tersebut yang
dikhawatirkan semakin hari semakin menurun karna rusak, maka berdasarkan hasil dari gelar perkara kami sepakat untuk mengakomodir pinjam pakai titip rawat barang bukti berupa 2 (dua) unit alat berat yang diamankan di polsek jangkat tersebut kepada pemiliknya, sembari kami melakukan proses penyelidikan mengenai keberadaan tersangka dan apabila dibutuhkan untuk proses penyidikan pemilik alat siap menghadirkan Kembali kepada pihak penyidik polres merangin” dan hal sama juga sudah dijelaskan olehsalah satu anggota reskrim kepada pihak media dinamika jambi tersebut mengenai status alat berat tersebut, namun yang dikecewakan oleh kasat reskrim pada saat berita tersebut dirilis judul dan narasi nya tidak sesuai dengan statement yang di
tuangkan oleh kasat reskrim dan anggota, dan bahwa statement dari kasat reskrim tidak dituangkan didalam narasi tersebut, yang justru pada narasi pemberitaan seolah olah menunggu Tindakan tegas dari polres merangin, padahal pihak dari polres merangin melalui kasat reskrim sudah memberikan penjelasan yang rinci dan jelas, dan dampak yang paling besar atas penyesatan publik tersebut (pemberitaan dari media online dinamika jambi tersebut) Aliansi Pemuda Merangin Jambi akan melaksanakan demo di Polresta Jambi dengan dasar dari judul dan narasi pemberitaan tersebut, hal ini jelas sudah penyesatan publik dan dapat menimbulkan cheos di masyarakat, dan kami akan usut tuntas mengenai peristiwa ini. tutup kasat reskrim tim
